Kamis, 07 November 2013

Web DPR RI





DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Tugas dan wewenang DPR RI :
  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  • Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Arti Logo DPR RI :
http://ts1.mm.bing.net/th?id=i.4941102919582980&pid=15.1
¨  Lambang terdiri atas garuda di tengah-tengah, padi dan kapas yang melingkari garuda, serta pita dengan huruf DPR RI, yang berbentuk bulat dengan batasan:
    1. sebelah kanan: kapas sejumlah 17(tujuh belas) buah;
    2. sebelah kiri: padi sejumlah 45 (empat puluh lima) buah; dan
    3. sebelah bawah : tangkai padi dan kapas yang diikat dengan pita dan di atasnya ada pita lain yang bertuliskan DPR RI.
¨  Perisai Garuda dengan warna sesuai dengan warna aslinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tampilan Website DPR RI

Seperti yang terlihat di atas, bahwa DPR RI memiliki website tersendiri. Jika dilihat dari tampilan luarnya saja, terlihat banyak tampilan gambar-gambar dan video para pejabat DPR dalam berbagai kegiatan. Di sisi kiri dan kanan terlihat berbagai macam opsi yang dapat kita akses, seperti agenda kegiatan, profil, tentang DPR, anggota, dan lainnya. Sesuai dengan pilihannya, website ini menyuguhkan informasi mengenai DPR, baik dari segi lembaga maupun info – info terkini seputar kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPR itu sendiri seperti DPR setujui RUU tentang pengkoperasian, DPR dukung produktivitas ormas, agenda yang akan datang dan lainnya. Namun, pada opsi sebelah kiri seperti profil yang biasanya berisi semua hal tentang DPR, malah berisi foto dan nama pejabat-pejabat di dalamnya. Begitupun yang terlihat pada gambar terakhir, label berita yang seharusnya memang berisi mengenai informasi yang disajikan dalam berita, juga berisi foto-foto para pejabat dalam beberapa moment.
Website DPR RI juga sudah menyediakan informasi dalam bentuk layanan masyarakat, SMS dan layanan publik. Namun masih rumit dalam mengaksesnya, sebab sebelum bisa mennikmati layanan yang disuguhkan, akan dihadang dengan pemasukan ID dan password yang tidak jelas kata kuncinya , sehingga secara tidak langsung sama saja dengan layanan tersebut tidak ada. Seharusnya yang mudah diakses saja, sehingga tidak menyulitkan dan tidak mengurungkan niat masyarakat untuk memperoleh haknya dalam informasi dan layanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar