DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Tugas dan wewenang DPR RI :
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
- Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Arti Logo DPR RI :
¨ Lambang terdiri atas garuda di tengah-tengah, padi dan
kapas yang melingkari garuda, serta pita dengan huruf DPR RI, yang berbentuk
bulat dengan batasan:
- sebelah kanan: kapas sejumlah 17(tujuh belas) buah;
- sebelah kiri: padi sejumlah 45 (empat puluh lima) buah; dan
- sebelah bawah : tangkai padi dan kapas yang diikat dengan pita dan di atasnya ada pita lain yang bertuliskan DPR RI.
¨ Perisai Garuda dengan warna sesuai dengan warna
aslinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tampilan Website DPR RI
Seperti yang terlihat di atas, bahwa
DPR RI memiliki website tersendiri. Jika dilihat dari tampilan luarnya saja,
terlihat banyak tampilan gambar-gambar dan video para pejabat DPR dalam
berbagai kegiatan. Di sisi kiri dan kanan terlihat berbagai macam opsi yang
dapat kita akses, seperti agenda kegiatan, profil, tentang DPR, anggota, dan
lainnya. Sesuai dengan pilihannya, website ini menyuguhkan informasi mengenai
DPR, baik dari segi lembaga maupun info – info terkini seputar kegiatan yang
dilakukan oleh anggota DPR itu sendiri seperti DPR setujui RUU tentang
pengkoperasian, DPR dukung produktivitas ormas, agenda yang akan datang dan
lainnya. Namun, pada opsi sebelah kiri seperti profil yang biasanya berisi
semua hal tentang DPR, malah berisi foto dan nama pejabat-pejabat di dalamnya.
Begitupun yang terlihat pada gambar terakhir, label berita yang seharusnya
memang berisi mengenai informasi yang disajikan dalam berita, juga berisi
foto-foto para pejabat dalam beberapa moment.
Website DPR RI juga sudah menyediakan
informasi dalam bentuk layanan masyarakat, SMS dan layanan publik. Namun masih
rumit dalam mengaksesnya, sebab sebelum bisa mennikmati layanan yang
disuguhkan, akan dihadang dengan pemasukan ID dan password yang tidak jelas
kata kuncinya , sehingga secara tidak langsung sama saja dengan layanan
tersebut tidak ada. Seharusnya yang mudah diakses saja, sehingga tidak
menyulitkan dan tidak mengurungkan niat masyarakat untuk memperoleh haknya
dalam informasi dan layanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar