Kota Solok
a.
Arti Lambang Daerah
BERDASARKAN
PASAL 3 DAN PASAL 4 PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG
LAMBANG DAERAH KOTA SOLOK, TERDIRI DARI :
- PERISAI PERSEGI LIMA, warna dasar kuning dan merah letaknya tegak dan sama besar, melambangkan Pancasila sebagai falsafah hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia
- QUBAH MESJID DAN PAYUNG ADAT, warna kuning emas, melambangkan kehidupan masyarakat beragama yang memegang adat
- TANGKAI PAYUNG, warna hitam melambangkan keteguhan
- DUA TANGKAI PADI, warna kuning mencerminkan khas daerah
- JUMLAH ENAM BELAS BUTIR PADI disebelah kanan dan DUA BELAS BUTIR PADI disebelah kiri serta TUJUH PULUH HELAI JUMBAI pada payung adat, melambangkan bahwa peresmian kota Solok pada tanggal 16-12-1970
- LUBUAK NAN TIGO (LUBUAK SIMAUNG, LUBUAK SIPUNAI, LUBUAK SIKARAH) warna biru muda yang melambangkan satu kesatuan mufakat, LUBUAK SIKARAH merupakan unsur utamanya.
- SUNGAI, warna biru muda melambangkan tenaga dan dinamika
- CARANO, warna biru muda melambangkan sifat keramahan, terbuka dan memuliakan tamu.
- Slogan “LUBUK SIKARAH” dengan huruf berwarna hitam melambangkan tempat “SIKARAH” untuk memperoleh kata sepakat sesuai dengan kehidupan demokrasi yang dimiliki masyarakat.
b. Situs Resmi
www.solokkota.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar